APA SIH PREMI ASURANSI ITU?
Setiap individu yang memiliki asuransi, pasti tidak asing dengan istilah Premi Asuransi. Bahkan mungkin individu yang tidak memiliki asuransi, pasti juga tidak asing dengan istilah tersebut.
Premi asuransi atau Insurance Premium adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipebuhi oleh tertanggung kepada penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jika premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak - tidaknya asuransi tidak akan berjalan kecuali ada Premi Holiday atau Cuti Premi. Kritera premi asuransi adalah:
a. Dalam bentuk sejumlah uang
b. Dibayar lebih dahulu oleh tertanggung
c. Sebagai imbalan pengalihan risiko,
d. Perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.
Jumlah Premi Asuransi yang Harus Dibayar
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan perhitungan analisis risiko yang sehat. Besarnya jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian risiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam prakteknya, penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penanggung secara layak dan dicantumkan dalam polis.
Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah:
a. Jumlah persentase dari jumlah yang diasuransikan
b. Jumlah biaya - biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis
c. Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang
d. Keuntungan bagi penaggung dan juga jumlah cadangan.
Sumber:
- Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia.
Premi asuransi atau Insurance Premium adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipebuhi oleh tertanggung kepada penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Dalam hubungan hukum asuransi ini, penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Namun jika premi tidak dibayar, asuransi tersebut dapat dibatalkan atau setidak - tidaknya asuransi tidak akan berjalan kecuali ada Premi Holiday atau Cuti Premi. Kritera premi asuransi adalah:
a. Dalam bentuk sejumlah uang
b. Dibayar lebih dahulu oleh tertanggung
c. Sebagai imbalan pengalihan risiko,
d. Perhitungan berdasarkan persentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.
Jumlah Premi Asuransi yang Harus Dibayar
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan perhitungan analisis risiko yang sehat. Besarnya jumlah premi asuransi yang harus dibayar oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian risiko yang dipikul oleh si penanggung. Dalam prakteknya, penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penanggung secara layak dan dicantumkan dalam polis.
Rincian yang dapat dikalkulasikan dalam jumlah premi asuransi adalah:
a. Jumlah persentase dari jumlah yang diasuransikan
b. Jumlah biaya - biaya yang dikeluarkan oleh si penanggung, misalnya biaya materai, biaya polis
c. Kurtase untuk pialang jika asuransi tersebut diadakan melalui pialang
d. Keuntungan bagi penaggung dan juga jumlah cadangan.
Sumber:
- Abdulkadir Muhammad, 2006. Hukum Asuransi Indonesia.

Komentar
Posting Komentar