SOAL GO PUBLIC & MEKANISME PERDAGANGAN

Setiap perusahaan tentunya ingin berkembang dan menjadi besar. Untuk menjadi besar, perusahaan membutuhkan sejumlah dana untuk melakukan ekspansi. Entah itu jumlah bahan baku yang digunakan untuk menambah jumlah produk yang dijual, atau membeli mesin baru, bahkan membeli gedung baru. Untuk melakukannya, tentu membutuhkan pendanaan. Pendanaan dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain dari sumber internal, misalkan tabungan atau dana yang lebih, kemudian dana eksternal yang bersumber dari utang dan penerbitan ekuitas. Misalkan kita memiliki toko kue dan ingin melakukan ekspansi, kita membutuhkan tambahan peralatan, perlengkapan, bahan baku, toko, dan lain sebagainya. Untuk melakukannya, kita butuh sejumlah dana, jika kita memiliki dana yang cukup besar, maka kita akan memilih menggunakan dana internal. Sebaliknya, jika kita tidak memiliki dana yang cukup, maka kita akan mempertimbangkan untuk memilih pendanaan yang berasal dari eksternal.
            Dalam pendanaan eksternal, yang salah satunya adalah dengan menerbitkan ekuitas. Pada dasarnya, dalam menerbitkan ekuitas, bisa dilakukan oleh baik perusahaan tertutup, maupun perusahaan terbuka. Perusahaan tertutup, merupakan perusahaan di mana saham-sahamnya dipegang oleh beberapa orang/ perusahaan saja, sehingga perusahaan tersebut dalam melakukan jual-beli sahamnya dilakukan berdasarkan ketentuan anggaran dasar perseroan. Sebaliknya, perusahaa terbuka merupakan perseroan terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang maupun perusahaan, dengan kata lain kepemilikan perusahaan pun terbuka kepada masyarakat umum (publik), sehingga jual beli sahamnya dilakukan di pasar modal. Jika suatu ketika perusahaan terbuka membutuhkan dana melalui penerbitan ekuitas, maka perusahaan dapat menjual sahamnya melalui pasar modal. Salah satu karakteristik perusahaan terbuka adalah memberikan informasi yang juga terbuka kepada masyarakat. Transparansi memiliki arti penting bagi perusahaan go public, antara lain efisiensi, peningkatan laba, peningkatan harga saham, posisi yang kompetitif, dan image yang lebih baik.

1.    Apakah konsekuensi perusahaan melakukan go public? Mengapa perusahaan melakukan go public?
Perusahaan go public, juga disebut sebagai perusahaan terbuka, yang salah satu karakteristiknya adalah memberikan informasi yang terbuka (transparan) kepada publik, tentunya hal tersebut juga bukan merupakan hal yang mudah, semua hal terutama terkait dengan laporan keuangan dan aktivitas perusahaan harus diinformasikan kepada masyarakat. Akan tetapi, menjadi perusahaan terbuka memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Antara lain: meningkatkan citra dan nilai perusahaan (perusahaan go public dinilai memiliki kemampuan finansial dan stabilitas yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan tertutup), memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan (terutama dengan adanya kemudahan proses pendanaan), dan memperoleh pendanaan baru.
Perusahaan melakukan go public atau biasa disebut sebagai IPO (initial public offering) memiliki beberapa tujuan, yaitu: memperoleh pendanaan baru, selain itu juga diharapkan dengan adanya go public perusahaan dapat meningkatkan nilai sahamnya yang akan berdampak pada meningkatnya share holder value melalui berbagai keuntungan yang diperoleh.

2.    Apakah yang dimaksud dengan delisting? Mengapa perusahaan delisting?
Delisting atau disebut sebagai Penghapusan Pencatatan merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghapus pencatatan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia/ Indonesia Stock Exchange dengan kriteria tertentu.
Delisting sendiri, dibagi menjadi 2, yaitu: voluntary delisting (penghapusan yang dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri), dan penghapusan secara paksa atau force delisting yang terjadi karena dihapus oleh Bursa Efek Indonesia. Biasanya karena terdapat beberapa kondisi yang antara lain: 1). Stabilitas perusahaan yang tidak terjamin, atau dalam kondisi yang tidak baik serta tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan, termasuk di dalamnya terbelit utang yang cukup besar, selalu mengalami kerugian, tidak beroperasi,  terkena masalah hukum, memiliki pendapatan yang kurang baik, dan lain sebagainya. 2). Saham suspense di pasar reguler dan tunai serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 3). Selalu terlambat dalam melaporkan laporan keuangan. 4). Tidak bisa mematuhi ketentuan Bursa lainnya.

3.    Apakah yang dimaksud dengan auto rejection? Kenapa bursa efek melakukan auto rejection?
Auto rejection merupakan pembatasan maksimum dan minimum untuk kenaikan dan penurunan harga suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam satu hari dengan tujuan untuk menciptakan perdagangan yang wajar di Bursa Efek Indonesia.

Komentar

Postingan Populer