SOAL GO PUBLIC & MEKANISME PERDAGANGAN
Setiap perusahaan tentunya ingin berkembang dan
menjadi besar. Untuk menjadi besar, perusahaan membutuhkan sejumlah dana untuk
melakukan ekspansi. Entah itu jumlah bahan baku yang digunakan untuk menambah
jumlah produk yang dijual, atau membeli mesin baru, bahkan membeli gedung baru.
Untuk melakukannya, tentu membutuhkan pendanaan. Pendanaan dapat diperoleh dari
berbagai sumber, antara lain dari sumber internal, misalkan tabungan atau dana
yang lebih, kemudian dana eksternal yang bersumber dari utang dan penerbitan
ekuitas. Misalkan kita memiliki toko kue dan ingin melakukan ekspansi, kita
membutuhkan tambahan peralatan, perlengkapan, bahan baku, toko, dan lain
sebagainya. Untuk melakukannya, kita butuh sejumlah dana, jika kita memiliki
dana yang cukup besar, maka kita akan memilih menggunakan dana internal.
Sebaliknya, jika kita tidak memiliki dana yang cukup, maka kita akan
mempertimbangkan untuk memilih pendanaan yang berasal dari eksternal.
Dalam pendanaan eksternal, yang
salah satunya adalah dengan menerbitkan ekuitas. Pada dasarnya, dalam
menerbitkan ekuitas, bisa dilakukan oleh baik perusahaan tertutup, maupun
perusahaan terbuka. Perusahaan tertutup,
merupakan perusahaan di mana saham-sahamnya dipegang oleh beberapa orang/
perusahaan saja, sehingga perusahaan tersebut dalam melakukan jual-beli
sahamnya dilakukan berdasarkan ketentuan anggaran dasar perseroan. Sebaliknya, perusahaa terbuka merupakan perseroan
terbatas yang modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang maupun
perusahaan, dengan kata lain kepemilikan perusahaan pun terbuka kepada
masyarakat umum (publik), sehingga jual beli sahamnya dilakukan di pasar modal.
Jika suatu ketika perusahaan terbuka membutuhkan dana melalui penerbitan
ekuitas, maka perusahaan dapat menjual sahamnya melalui pasar modal. Salah satu
karakteristik perusahaan terbuka adalah memberikan informasi yang juga terbuka
kepada masyarakat. Transparansi memiliki arti penting bagi perusahaan go public, antara lain efisiensi,
peningkatan laba, peningkatan harga saham, posisi yang kompetitif, dan image
yang lebih baik.
1. Apakah konsekuensi perusahaan melakukan go
public? Mengapa perusahaan melakukan go public?
Perusahaan go
public, juga disebut sebagai perusahaan terbuka, yang salah satu
karakteristiknya adalah memberikan informasi yang terbuka (transparan) kepada
publik, tentunya hal tersebut juga bukan merupakan hal yang mudah, semua hal
terutama terkait dengan laporan keuangan dan aktivitas perusahaan harus diinformasikan
kepada masyarakat. Akan tetapi, menjadi perusahaan terbuka memiliki beberapa
keuntungan dibandingkan dengan perusahaan tertutup. Antara lain: meningkatkan
citra dan nilai perusahaan (perusahaan go
public dinilai memiliki kemampuan finansial dan stabilitas yang lebih baik
dibandingkan dengan perusahaan tertutup), memberikan keunggulan kompetitif bagi
perusahaan (terutama dengan adanya kemudahan proses pendanaan), dan memperoleh
pendanaan baru.
Perusahaan melakukan go public atau biasa disebut sebagai IPO (initial public offering) memiliki beberapa tujuan, yaitu:
memperoleh pendanaan baru, selain itu juga diharapkan dengan adanya go public
perusahaan dapat meningkatkan nilai sahamnya yang akan berdampak pada meningkatnya
share holder value melalui berbagai keuntungan yang diperoleh.
2.
Apakah
yang dimaksud dengan delisting? Mengapa perusahaan delisting?
Delisting atau disebut sebagai Penghapusan
Pencatatan merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghapus
pencatatan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia/ Indonesia Stock Exchange
dengan kriteria tertentu.
Delisting sendiri, dibagi menjadi 2, yaitu: voluntary delisting (penghapusan yang
dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri), dan penghapusan secara paksa
atau force delisting yang terjadi
karena dihapus oleh Bursa Efek Indonesia. Biasanya karena terdapat beberapa kondisi
yang antara lain: 1). Stabilitas perusahaan yang tidak terjamin, atau dalam
kondisi yang tidak baik serta tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan,
termasuk di dalamnya terbelit utang yang cukup besar, selalu mengalami
kerugian, tidak beroperasi, terkena masalah
hukum, memiliki pendapatan yang kurang baik, dan lain sebagainya. 2). Saham
suspense di pasar reguler dan tunai serta hanya diperdagangkan di pasar
negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. 3). Selalu terlambat
dalam melaporkan laporan keuangan. 4). Tidak bisa mematuhi ketentuan Bursa
lainnya.
3. Apakah
yang dimaksud dengan auto rejection? Kenapa bursa efek melakukan auto
rejection?
Auto rejection merupakan pembatasan maksimum dan minimum
untuk kenaikan dan penurunan harga suatu saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)
dalam satu hari dengan tujuan untuk menciptakan perdagangan yang wajar di Bursa
Efek Indonesia.

Komentar
Posting Komentar